Site icon Conservation news

Penebang ilegal masuk ke proyek penghutanan-kembali milik komunitas, memacu pertanyaan tentang REDD

Para penebang liar mengarahkan tujuan mereka ke hutan-hutan yang dikelola masyarakat di Sumatera Selatan, memunculkan kembali pertanyaan mengenai pemerintah kehutanan dan penegak hukum saat Indonesia bersiap-siap untuk mengkapitalisasi pembayaran untuk pelestarian dan penghutanan-kembali di bawah mekanisme mitigasi perubahan iklim yang dikenal dengan REDD, lapor Jakarta Press.



Menurut Jakarta Press, penebang telah menebangi kayu secara liar dari hutan yang dikelola oleh komunitas lokal. Wilayah ini, yang sebelumnya gundul atau sangat terdegradasi, telah direhabilitasi dan dihutankan-kembali selama sepuluh tahun terakhir di bawah program pengelolaan hutan yang benar-benar sukses yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan untuk 6.537 keluarga petani yang tinggal di sekeliling hutan produksi dan hutan yang dilindungi (Bukit Barisan Selatan dan Taman Nasional Way Kambas) di Lampung Barat, Sumatera. Usaha ini telah mengembalikan sekitar 12.000 hektar kembali menjadi “hutan lebat”.



Namun hutan hijau yang baru ini rupanya menarik bagi para penebang liar, yang bekerja tampaknya dengan kekebalan hukum, tampak dari apatisme penegak hukum lokal dan ketakutan dari penduduk lokal.



Jamaludin, petani kopi, yang lahannya berbatasan dengan wilayah hutan Bukit Rigis, mengatakan pada Jakarta Press bahwa ia sering kali melihat penebang ilegal bekerja di dalam hutan.



“Saya mengenali mereka, namun saya takut untuk menghentikan mereka karena mereka membawa senjata tajam,” ujar Jamaludin, seorang petani kopi yang telah sering melihat penebang liar. “Saya telah melapor ke pihak yang berwenang berulang kali, namun mereka hanya menindaklanjuti minggu lalu dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Ketua Wilayah Way Tenong.”




Way Tenong di Lampung Barat, Sumatwra, dekat kawasan hutan Bukit Rigis. Gambar milik Google Earth




Satori M. Baki, sekretaris dari Indonesia Crisis Center, sebuah LSM, mengatakan pada Jakarta Press bahwa pihak berwenang telah menangkap “banyak” penebang ilegal namun telah melepaskan kembali mereka dalam jangka waktu yang pendek akibat ketiadaan bukti.



“Beberapa dihukum, namum mereka hanya mendapatkan hukuman ringan karena ditangkap atas dasar pencurian dan itu tidak berlaku sebagai penghalang,” Satori M. Baki, sekretaris dari Indonesia Crisis Center, sebuah LSM, mengatakan pada Jakarta Press. “Mereka seharusnya dihadapkan pada tuntutan yang lebih berat seperti yang ditetapkan di hukum kehutanan.”



Laporan tersebut menyebabkan keprihatinan bahwa korupsi dan pengelolaan yang salah dalam sektor kehutanan Indonesia akan menghancurkan usaha pelestarian dan penghutanan kembali di bawah mekanisme REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation) yang ditawarkan. Kritik-kritik tersebut menyebutkan bahwa milyaran dolar dari dana untuk penghutanan-kembali telah tersia-sia hingga saat ini dan ditakutkan uang REDD justru akan memperburuk sebuah sistem yang penuh dengan korupsi dan kroniisme. Tapi mereka yang optimis berpendapat bahwa program REDD yang direncanakan dengan baik dapat memacu pembaruan yang berarti di sektor kehutanan dan menahan berkurangnya hutan secara cepat di Indonesia, sembari menyediakan mata pencaharian yang berkesinambungan untuk beberapa penduduk negara yang paling miskin.



Illegal loggers target community forests The Jakata Post, 19 Februari 2010


Exit mobile version