Site icon Conservation news

Inisiatif Kelapa Sawit Ramah Lingkungan Cela Perusahaan Terkait Penggundulan Hutan

Roundtable On Sustainable Palm Oil (RSPO), sebuah badan yang menetapkan standar untuk produksi minyak kelapa ramah lingkungan, pada hari Kamis mengatakan bahwa produsen minyak kelapa Indonesia Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) melanggar kriteria kebersinambungannya dan menghadapi dikeluarkan sebagai anggota, menurut laporan AFP.



“The Roundtable on Sustainable Palm Oil menganggap semua pelanggaran Kode Etik dan Prinsipal dan Kriteria dengan serius,” grup tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan di situs web mereka.



“Anggota yang kami temukan tidak melaksanakan dan mereka yang melanjutkan untuk melaksanakan peraturan RSPO pada akhirnya dapat menghadapi sanksi, termasuk skors dan, pada akhirnya, penghapusan keanggotaan mereka di RSPO.”



Respon SMART pada kritik adalah meluncurkan kampanye PR yang mencakup pelobian oleh suatu kelompok ‘anti-kemiskinan’ yang secara rutin membuat tuntutan yang salah mengenai performa lingkungan dan sosial minyak kelapa.



Pengeringan dan pembukaan hutan gambut di Kalimantan Tengah, Indonesia. Foto oleh Rhett A. Butler.

Pernyataan RSPO muncul setelah penyelidikan Greenpeace menemukan bukti bahwa kegiata SMART membuka lahan gambut dan hutan hujan di Kalimantan Tengah dan Sumatera merupakan pelanggaran prinsip-prinsip RSPO. Audit yang dilakukan setelahnya – ditugaskan oleh SMART – kebanyakan mengkonfirmasi penemuan Greenpeace tersebut, meski perusahaan tersebut awalnya berusaha untuk menyatakan ‘latihan verifikasi’ tersebut membersihkan mereka dari kesalahan.



Audit juga menemukan bahwa SMART gagal untuk mendapatkan izin lingkungan hidup yang dibutuhkan sebelum membuka hutan pada delapan dari 11 konsesi yang diselidiki.



SMART telah kehilangan banyak pelanggan besar – Unilever, Kraft, Nestle, Burger King, dan General Mills – akibat pengungkapan tersebut.



RSPO juga mengatakan bahwa mereka telah meminta perusahaan induk SMART, Golden Agri-Resources Ltd (GAR) yang terdaftar di Singapura, untuk berhenti menyatakan bahwa mereka anggta RSPO.


“GAR tidak diperbolehkan menyatakan secara publik bahwa mereka sedang dalam proses mendapatkan sertifikasi RSPO dalam setiap unit operasional mereka, ataupun tidak diperbolehkan untuk menyatakan bahwa mereka berencana menjadi anggota RSPO,” tertulis pada pernyataan dari RSPO. “GAR bukanlah anggota RSPO, dan RSPO belum menerima pendaftaran anggota dari perusahaan. Panel tersebut menyarankan GAR untuk memasukkan pendaftaran yang lengkap dan penuh untuk keanggotaan dan telah dijelaskan pada perusahaan dokumentasi mana yang dibutuhkan RSPO untuk meninjau ulang pendaftarannya, termasuk rencana yang cukup menantang dan terikat waktu untuk sertifikasi.”



Teguran publik RSPO pada SMART bukan merupakan hal yang biasa untuk badan tersebut, yang telah dikritik dalam sebagian lingkaran pemerhati lingkungan karena gagal untuk mengambil tindakan dalam menghadapi anggota yang tidak dapat diatur.



RSPO didirikan pada tahun 2004 sebagai respon atas kekhawatiran bahwa ekspansi kelapa sawit akan menyebabkan kerusakan hutan hujan dan lahan gambut tropis dalam skala besar, meletakkan keragaman hayati dalam resiko dan menghasilkan emisi gas rumah kaca yang substansial. Badan multi-stakeholder ini bertemu pada dasar yang sama untuk mendirikan dan menjernihkan kriteria untuk pengurangan dampak lingkungan dan sosial pada produksi minyak kelapa.



Minyak kelapa merupakan tanaman minyak yang sangat menguntungkan yang digunakan dalam berbagai produk termasuk makanan olahan, minyak goreng, serta kosmetik dan sabun. Penggunaan untuk biodiesel juga meningkat.



Indonesia dan Malaysia menghasilkan hampir 90 persen produksi minyak kelapa.


Exit mobile version