Site icon Conservation news

Dugaan Penipuan Melawan Kelapa Sawit Raksasa Meluas, Nodai Auditor dan Inisiatif Kelapa Sawit Berkesinambungan

Sinar Mas menghadapi reaksi yang tidak menyenangkan akibat klaim yang salah, yang dibuatnya sebagai respon pada kampanye lingkungan melawan penggundulan hutan.



Sinar Mas, konglomerat Indonesia yang kepemilikannya mencakup Asia Pulp and Paper, merk produk kertas, dan PT Smart, produsen kelapa sawit, ditegur dengan keras Rabu lalu atas laporan baru-baru ini di mana mereka menyatakan tidak berhubungan dengan perusakan hutan dan lahan gambut. Paling tidak satu dari perusahaannya, Golden Agri Resources, saat ini menghadapi investigasi atas kesengajaan menyesatkan pemegang sahamnya dalam arsip-arsip korporasinya.



Dalam laporan tersebut, yang diluncurkan minggu lalu, Sinar Mas menyatakan bahwa auditor telah menjernihkan anak perusahaannya dari kesalahan pengerjaan di bawah hukum Indonesia dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), sebuah standar sertifikasi untuk produksi minyak kelapa. Ia menuduh Greenpeace, sebuah kelompok lingkungan hidup yang kampanyenya melawan PT. Smart telah membuat pembeli-pembeli besar berhenti menjadikan PT. Smart sebagai pemasoknya, membesar-besarkan kasusnya melawan kelapa sawit perusahaan tersebut.



Tapi Rabu lalu, BSI dan Control Union, auditor, released a statement yang menjauhkan diri dari klaim Sinar Mas, mencatat bahwa PT. Smart memang terkait dengan pembukaan hutan dan lahan gambut yang melanggar hukum Indonesia.




Lahan gambut yang telah dibuka – seperti yang tampak di sini di konsesi kelapa sawit PT. Kartika Prima Cipta, berdekatan dengan Taman Nasional Danau Sentarum, Kalimantan Barat. © Rante/Greenpeace. wilayah hutan hujan ini juga merupakan habitat yang penting bagi orang-utan, spesies yang makin terdorong mendekati kepunahan di alam liar. (PT Bangun Nusa Mandiri, 5 July 2010, © Rante/Greenpeace)

“Ini telah menjadi perhatian BSI Group (BSI) bahwa setelah publikasi dari laporan ‘BSI-CUC Verifying Greenpeace Claims Case: PT SMART Tbk’ di 10 Agustus 2010, ada elemen dari laporan yang telah dilaporkan dengan salah dan telah dipublikasikan dan dipresentasikan,” tertulis dalam pernyataan tersebut, yang lalu menunjukkan pelanggaran PT. Smart secara spesifik.



“Ada penanaman di gambut yang dalam (> 3 m) di dua kompleks dari tahun 2005-2008 yang melanggar Dekrit Presiden tentang gambut dalam yang dikeluarkan tahun 1990. Ini juga melanggar instruksi operasional SMART itu sendiri,” tertulis.



“Di Kalimantan Tengah, semua konsesi yang diperiksa diketahui bahwa telah melakukan pembukaan lahan sebelum penaksiran dampak lingkungan disetujui.”



Dalam pernyataannya, BSI memperingatkan bahwa peraturan keanggotaan RSPO tidak cukup untuk melindungi dari perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan, sebagian mungkin disertifikasi dan sebagian mungkin tidak, dari penyalahgunaan label RSPO. BSI juga mengatakan, ini berkebalikan dengan rilis berita dan laporan Sinar Mas, “laporan Greenpeace tidak menyatakan bahwa kelompok Sinar Mas menghancurkan hutan primer.” Greenpeace hanya menduga perusahaan Sinar Mas telah mengubah “hutan hujan” dan “lahan gambut”.



Klarifikasi BSI ini diterima oleh Greenpeace.



Konsesi PT. Bangun Nusa Mandiri, 5 Juli 2010. © Rante/Greenpeace

“Pengumuman hari ini menunjukkan bahwa Sinar Mas telah memanipulasi penemuan audit dan mencoba untuk meyakinkan pemegang saham dan pelanggan bahwa mereka perusahaan yang bertanggung jawab dan melakukan kebersinambungan. Sekarang kebenaran sudah keluar. Audit menunjukkan bahwa Sinar Mas berulangkali melanggar hukum Indonesia, peraturan RSPO, dan komitmen kebersinambungannya sendiri,” ujar Bustar Maitar, Pimpinan Kelompok Hutan Asia Tenggara Greenpeace, menambahkan apa yang telah dikerjakan BSI, tampak dalam delapan dari 11 konsesi yang diaudit, pembukaan hutan dilakukan tanpa izin lingkungan hidup yang diperlukan.



“Tak hanya Sinar Mas perlu untuk melacak kembali kesalahan klaimnya mengenai laporan Greenpeace, tapi pernyataan ini juga mengkonfirmasi bahwa mereka melanggar hukum Indonesia dan membuka banyak wilayah hutan sebelum menaksir nilai konservasi mereka, termasuk potensi habitat orang utan.”



Gagalnya melakukan penaksiran independen untuk menentukan apakah wilayah tersebut harus di klasifikasikan memiliki nilai konservasi yang tinggi, PT. Smart juga melanggar peraturan RSPO. PT. Smart merupakan anggota RSPO, yang diharapkan akan menjadikan minyak kelapanya menarik bagi pembeli yang peduli tentang performa lingkungan hidup.



Dalam penyingkapan ini, Greenpeace mengatakan mereka kini telah mengajukan keluhan pada pasar bursa Indonesia dan Singapura bahwa Golden Agri Resources secara sengaja menyesatkan invenstornya dalam arsip-arsip perusahaan mereka baru-baru ini.




Saat salah satu perusahaan bubur kayu Sinar Mas, PT. Bina Duta Laksana, membuka wilayah hutan lahan gambut ini, mereka juga menghancurkan habitat harimau Sumaterta yang sangat terancam punah. © Greenpeace



Asia Pulp & Paper, sebuah merk yang telah lama ditargetkan oleh aktivis akibat catatan lingkungannya dan kampanye iklannya yang menyesatkan, awal bulan ini menyangkal dugaan terbaru oleh Greenpeace yang menyatakan mereka terkait dengan praktek penebangan yang merusak. Saat mengeluarkan laporan tersebut, berjudul “Getting the Facts Down on Paper” [PDF], Asia Pulp & Paper (APP) mencatatkan bahwa mereka tidak secara langsung memiliki atau mengelola konsesi hutan manapun tapi produknya diproduksi oleh beberapa perusahaan kertas di Indonesia, termasuk PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industries, PT. Ekamas Fortuna dan PT. The Univenus. Laporan yang lalu menyatakan di sana bahwa “tidak ada entitas legal atas nama Sinarmas Group”, tampaknya bertujuan untuk membedakan dirinya dari Sinar Mas, konglomerat Indonesia yang menaruh APP dalam daftar di situs web mereka.

“Kelompok perusahaan Sinar Mas telah menyesatkan pemegang saham mereka sendiri dan juga pedagang dan analisisnya,” ujar Greenpeace dalam tulisan di blognya. “Itu merupakan tuntutan yang cukup serius, dan membuat pengumuman seperti itu yang secara sadar tahu menyesatkan pasar bursa pasti akan membuat mereka terkena masalah.”


Jika kerusakan dari episode PT. Smart belum cukup, Sinar Mas juga menghadapi kritik atas klaimnya berkisar tentang audit oleh Asia Pulp & Paper (APP) – sebuah merk produk kertas yang dipasok oleh lima perusahaan – yang telah lama menjadi target kelompok lingkungan atas praktek penebangannya. Awal bulan ini APP meluncurkan laporan, “Getting the Facts Down on Paper” PDF], Asia Pulp & Paper (APP) mencatatkan bahwa mereka tidak secara langsung memiliki atau mengelola konsesi hutan manapun tapi produknya diproduksi oleh beberapa perusahaan kertas di Indonesia, termasuk PT. Indah Kiat, dituliskan bahwa itu membersihkan mereka dari dugaan kesalahan oleh LSM-LSM. APP mengatakan Mazars, firma audit dan akuntansi internasional, menandatangani validitas pernyataan dalam laporan tersebut. Audit yang nyata belum dikeluarkan, namun dalam surat pengantar dalam laporan APP, Mazars sepertinya menjauhkan diri dari dokumen tersebut:

WWF Indonesia, salah satu kelompok yang telah berkampanye melawan APP setelah awalnya bekerja sama dengan merk tersebut untuk meningkatkan performa lingkungannya, mengatakan “jadi, publik tidak diberikan apapun kecuali surat pengantar pada ‘laporan jaminan’ yang belum dipublikasikan tentang dokumen yang tidak dibuat terbuka untuk publik”.



“Kami yakin, kertas yang diproduksi SMG/APP di pabriknya mengandung kayu-kayu Sumatera dari hutan hujan tropis yang lebat,” ujar Aditya Bayunanda Koordinator Pulp & Paper WWF untuk Indonesia dalam sebuah pernyataan. “Setelah menjadikan bubut lebih dari satu juta hektar hutan Indonesia sejak pertama kali membuka pabrik Indah Kiat milik mereka di Riau, Sumatera, APP menerapkan dan merencanakan untuk membuka setidaknya sekitar 100.000 hektar hutan alami lagi di tahun 2009 dan 2010.”



“Wilayah ini dan hutan yang dulunya ada telah terverifikasi dalam pencitraan satelit, melalui, melalui survei udara dan kunjungan lapangan beberapa kali.”



Penebangan hutan Sumatera oleh APP baru-baru ini terdokumentasi dalam “How Sinar Mas is Pulping the Planet” milik Greenpeace, yang dikeluarkan bulan Juli.



Kepedulian lingkungan telah membuat Staples, Woolworths, Gucci Group, dan Office Depot untuk mengeluarkan produk APP dari toko-toko dan rantai pasokan mereka. Carrefour, Tesco, dan Kraft menurut laporan sedang dalam proses untuk bertahap mengeluarkan produk APP, sementara Forest Stewardship Council (FSC), organisasi penetapan standar untuk produk hutan, telah mencabut hak APP untuk menggunakan label “FSC-certified” dari produknya.


Exit mobile version